Resume materi Klasifikasi Islam kel1-11
Nama: Deni Pratama Kurnia Putra
Kelas: Ilmu Perpustakaan A
MK : Klasifikasi Islam
Kel1
KLASIFIKASI ISLAM
Belum banyak informasi yang detail mengenai pola klasifikasi yang dipakai oleh perpustakaan-perpustakaan di masa klasik. Hanya saja, sistem klasifikasi yang dipakai pada saat itu kemungkinan besar adalah sesuai dengan pola klasifikasi yang dicantumkan oleh buku-buku bibliografi atau buku-buku kurikulum ilmu yang ditulis oleh para ulama. Karenanya, di sini kita akan sedikit berkenalan dengan model pemetaan ilmu pengetahuan atau klasifikasi bahan pustaka yang terhadap pada buku-buku tersebut. Kita akan ambil buku buku Al-Fihrist karya Al-Nadîm sebagai salah satu karya bibliografi.
Perkembangan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini tidaklah berlangsung secara mendadak, melainkan terjadi secara bertahap, evolutif. Karena untuk memahami sejarah perkembangan ilmu juga harus melakukan pembagian atau klasifikasi secara periodik. Zaman abad pertengahan ditandai dengan tampilnya para teolog di lapangan ilmu pengetahuan. Para ilmuwan pada masa itu hampir semua adalah teolog, sehingga aktivitas ilmiah terkait dengan aktivitas keagamaan. Semboyan yang berlaku bagi ilmu pada masa ini adalah anchilla theologia atau abdi agama. Namun demikian harus diakui bahwa banyak juga temuan dalam bidang ilmu yang terjadi pada masa ini. Ilmu-ilmu keislaman seperti tafsir, hadis, fiqih, usul fiqih, dan teologi sudah berkembang sejak masa-masa awal Islam hingga sekarang. Khusus dalam bidang teologi, Muktazilah dianggap sebagai pembawa pemikiran-pemikiran rasional. Menurut Harun Nasution, pemikiran rasional berkembang pada zaman Islam klasik (650-1250 M). Pemikiran ini dipengaruhi oleh persepsi tentang bagaimana tingginya kedudukan akal seperti yang terdapat dalam al-Qur`an dan hadis. Persepsi ini bertemu dengan persepsi yang sama dari Yunani melalui filsafat dan sains Yunani yang berada di kota-kota pusat peradaban Yunani di Dunia Islam Zaman Klasik, seperti Alexandria (Mesir), Jundisyapur (Irak), Antakia (Syiria), dan Bactra (Persia).
Klasifikasi Ilmu - Ilmu Keislaman
Klasifikasi ilmu yang diberikan para ahli bukan bertujuan untuk medikotomi ilmu yang pada perkembangannya lebih banyak menimbulkan mudhorot daripada kemaslahatan dalam kehidupan manusia itu sendiri. Klasifikasi ilmu sendiri dimaksud untuk lebih mempermudah manusia dalam mempelajari ilmu agar manusia memiliki keahlian tertentu dalam disiplin keilmuan, tapi tidak menafikkan ilmu lain sehingga terjadi keseimbangan dalam dirinya yang membawa kemanfaatan. Dasar epistimologis yang digunakan cukup kuat. Selama ini, telah muncul pandangan dan keyakinan bahwa Islam menuntun agar dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dilakukan secara utuh, yaitu bersumberkan pada ayat-ayat qauliyah (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan sekaligus ayat-ayat kauniyah (hasil observasi, eksperimen, dan penalaran logis). Kedua sumber itu harus dipandang sama pentingnya. Melalui al-Qur’an, umat manusia disuruh untuk memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bumi dihamparkan, langit ditinggikan, dan bagaimana gunung ditegakkan. Perintah seperti ini adalah sangat erat terkait dengan pengembangan sains yang bermanfaat untuk membangun sebuah peradaban.
Klasifikasi Ilmu Keislaman Dalam Ilmu Perpustakaa
Penggolongan ilmu keislaman, terutama di Indonesia, dalam rangka penyeragaman pedoman klasifikasi Islam, Departemen Agama (Kemenag) telah mengadakan penerbitan “Daftar Tajuk Subjek Islam dan Sistem Klasifikasi Islam: Adaptasi dan perluasan DDC seksi Islam”tahun 1987. Demikian juga, Perpustakaan Nasional menerbitkan pedoman klasifikasi Islam dengan judul “Klasifikasi Islam Adaptasi dan perluasan notasi 297 DDC” pada tahun 2005. Dibuat dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina yang bertanggung jawab menyediakan pedoman yang baku, standar dan taat azas untuk pengolahan semua jenis bahan pustaka, termasuk di dalamnya menyediakan pedoman klasifikasi untuk agama Islam. Selain itu, dibuatnya pedoman tersebut adalah untuk mengatasi kelemahan dan menyeragamkan penggunaan penggunaan bagan klasifikasi dibidang agama Islam di perpustakaan seluruh Indonesia, serta untuk memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia yang mayoritas agama Islam.
Klasifikasi Persepuluhan Dewey (Dewey Decimal Classification
Klasifikasi Persepuluhan Dewey (Dewey Decimal Classification) merupakan salah satu sistem klasifikasi yang paling banyak digunakan di seluruh dunia. Secara umum DDC merupakan sistem klasifikasi yang baik dengan ciri-ciri antara lain mencakup seluruh bidang ilmu pengetahuan (bersifat universal), fleksibel dalam penggolongan serta dilengkapi dengan indeks relatif. Perkembangan literatur dalam bidang agama khususnya agama Islam cukup besar, sehingga diperlukan suatu sistem pengolahan bahan pustaka yang baku, seragam dan taat azas. Mencermati masalah tersebut dan untuk kelancaran pengolahan bahan pustaka agama Islam diperlukan pedoman yang baku dan standar.
Kel2
SEJARAH KLASIFIKASI ISLAM
Dalam bidang perpustakaan klasifikasi merupakan penyusunan secara sistematik terhadap buku dan bahan pustaka lain dalam cara yang berguna agar memudahkan dalam pencarian informasi. Islam merupakan agama yang cinta terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa dalil mengenai ilmu pengetahuan.
Di dalam al-Qur’an sendiri ditemukan kata-kata yang mengandung pengertian mengenai proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Sofyan Sauri menyebutkan dalam bukunya bahwa di dalam al-Qur’an ditemukan kata ya’qilu (memakai akal) terdapat pada 48 ayat dalam berbagai bentuk. Kata nadzara (melihat secara abstrak) terdapat pada 30 ayat. Kata tafakkara (berpikir) terkandung dalam 19 ayat. Kata tadzakkara (memperhatikan, mempelajari) terkandung dalam 40 ayat. Kata faqiha (perbuatan berpikir) terkandung dalam 16 ayat. Selain itu dalam Alquran terdapat pula kata-kata ulu al albab (orang berpikir), ulu al ‘ilmi (orang berilmu), ulu al abshar (orang berpandangan), ulu al nuha (orang bijaksana) (Sauri, 2004).
Berbicara mengenai klasifikasi ilmu dalam dunia perpustakaan, maka akan lebih dikenal sistem klasifikasi yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan barat. Sistem klasifi kasi seperti UDC dan DDC merupakan dua sistem klasifikasi yang banyak digunakan di dalam perpustakaan. Hal yang berbeda justru dialami oleh sistem klasifikasi yang diciptakan oleh para ilmuwan muslim. Di kalangan pustakawan, khususnya pustakawan muslim di Indonesia, jarang dibahas mengenai sistem klasifikasi yang dihasilkan oleh para ilmuwan muslim. Selama ini, sistem klasifikasi yang dikenal, selain UDC dan DDC adalah sistem klasifikasi Islam yang dikeluarkan oleh Departemen Agama. Padahal, para ilmuwan muslim terdahulu telah mengenal klasifi kasi ilmu pengetahuan. Beberapa ulama, seperti Jabir Ibnu Hayyan, Al Kindi, Al Farabi, Ibnu Nadhim, Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Al Khawarizm, Ibnu Bultan, Ibnu Sina, Ar Razi, Thasy Kubra Zadah, dan Ikhwan Ash Shafa telah melakukan klasifikasi ilmu pengetahuan dengan terperinci.
Pada dasarnya Klasifikasi Islam telah muncul jauh sebelum klasifikasi ilmu pengetahuan dilahirkan oleh ilmuwan barat, terutama yang berhubungan dengan dunia perpustakaan. DDC, salah satu sistem klasifikasi ilmu pengetahuan yang banyak digunakan, lahir pada tahun 1876 (Feather dan Sturges, 2003). Sedangkan Klasifikasi Islam telah lahir pada abad pertengahan, khususnya pada zaman keemasan Islam. Klasifikasi Islam muncul sebagai imbas dari banyaknya ilmu pengetahuan yang dilahirkan oleh para ilmuwan muslim. Secara umum, Plato mengklasifi kasi ilmu pengetahuan ke dalam dua klasifikasi. Pertama, ilmu yang dapat diraba atau rasional yaitu ilmu-ilmu alam. Kedua, ilmu metafisika yaitu ilmu riyadiyah dan ilmu ilahiyah (Ulyan, 1999).
Dalam perkembangan selanjutnya, muncullah berbagai macam klasifikasi ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh para ilmuwan,diantaranya sebagai berikut :
1. Klasifikasi persepuluhan yang dikemukakan oleh Melvil Dewey (1876 M).
2. Klasifikasi yang dikemukakan oleh Charles Ammi Cutter (1891 M).
3. Library of Congress Classifi cation (1902 M).
4. Klasifikasi subjek yang dikemukakan oleh James Brown (1906 M).
5. Colon Classification yang dikemukakan oleh Ranganathan (1933 M).
6. Bibliographic Classifi cation yang dikemuka-kan oleh Henry Bliss (1935 M).
7. Universal Decimal Classifi cation yang di-adaptasi dari DDC oleh Paul Otlet dan Sena-tor Henri La Fontaine (1904 M).
8. Al Zilaq al Sharqi.
9. Book of The Kingdom.
10. Book of Eastern Mercury. 11. Book of Balance (NN, 2012).
Dalam sistem klasifikasi persepuluhan Dewey (edisi 22), kelas agama Islam menempati seksi (297) yang kecil dan terbatas. Dalam berbagai kajian penggunaan klasifikasi persepuluhan Dewey bidang agama Islam dengan pengembangan notasinya dirasa kurang memadai, terbukti dari segi posisinya yang hanya menempati seksi, struktur notasi yang kurang mencerminkan pengembangan ilmu bidang agama Islam maupun kelengkapan subjek. Berwick Sayers dalam bukunya “Manual Classification for Librarians” (1967 : 33-35) menyatakan bahwa DDC merupakan pencerminan yang pasti untuk keperluan agama Kristen.
Kel3
Dasar-Dasar Pengembangan Keilmuan Bidang Islam
Apabila dikaji secara teliti, akan diketahui bahwasanya Al-Quran menyuruh umat manusia untuk mempelajari, memikirkan, dan menjadikan ilmu di samping ayat-ayat Al-Quran itu sendiri, juga alam semesta ciptaan-Nya, diri manusia, maupun sejarah kehidupan umat manusia, sejak manusia pertama Nabi Adam as. Atas dasar itu, sumber ilmu (Al-Mashdar) menurut ajaran Islam ada empat (Rahmat, 1989) yaitu:
Pertama, Al-Quran dan As-Sunnah. Keduanya merupakan sumber utama ilmu pengetahuan. Kita diperintahkan untuk mempelajari, memahami, dan menghayati keduanya dengan sebaik-baiknya, kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, alam semesta (Al-Kaun). Banyak ayat Al-Quran yang menyuruh kita mempelajari dan memikirkan alam ciptaan-Nya. Ketiga, diri manusia (anfus). Banyak ayat Al-Quran dan Hadits Nabi yang berkaitan dengan suruhan untuk memperhatikan (mempelajari) diri manusia, baik secara biologis maupun secara psikologis (yang berkaitan dengan tingkah laku sehari-hari). Keempat, sejarah (Tarikh) ummat manusia. Sejarah kehidupan masa lalu merupakan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia pada saat ini.
Perkembangan demi perkembangan dalam keilmuan ini belumlah berakhir Sains dan teknologi kian berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan tingginya tingkat intelektual manusia. Atas dasar inilah, pemaknaan terhadap agama harus senantiasa mengikuti perkembangan sains dan teknologi. Pemaknaan ini bukan berarti menafsirkan al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama hukum Islam secara liberal, tapi bagaimana Islam dapat saling menyapa dan bekerja sama dengan ilmu-ilmu lain dalam memaknai teks-teks yang terdapat al-Qur’an dan Hadist sehingga diperlukan tafsir-tafsir teks “baru” yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut M. Amin Abdullah, paling tidak ada empat tahap perkembangan studi Islam:
Pertama, perkembangan sebelum tahun 1950. Pada tahapan ini yang dimaksud dengan studi Islam terbatas ulum al-din dalam arti ulum al-naqliyah saja, seperti fiqh, tafsir hadis, dan tarikh.
Perkembangan kedua terjadi antara tahun 1951-1975. Pada periode ini, terutama pada dekade tahun 1960-an muncul gagasan tentang perlunya “mengakui” studi lain di luar ulum al naqliyah sebagaimana terjadi pada periode pertama, seperti keilmuan humanitis, ilmu sosial, dan ilmu alam.
Pada perkembangan ketiga, memasuki tahun 1976 sampai akhir tahun 1995 makna studi Islam (islamic studies) memasuki perkembangan baru seiring dengan mulai munculnya beberapa tawaran baru oleh pemikir progresif. Perkembangan yang dimaksud adalah perlunya kajian Islam memanfaatkan ilmu-ilmu lain sebagai alat bantu dalam memecahkan problema realitas. Menurut kedua “pioner” studi Islam (terutama PTAI) di Indonesia, untuk mengetahui Islam tidak bisa hanya didasarkan pada ilmu naqli semata, namun harus menggunakan perspektif lain dan multifaced.
Perkembangan yang terakhir, berlangsung sekitar tahun 1996 sampai sekarang. Periode ini muncul seiring dengan belum maksimalnya peran studi Islam dalam memberikan alternatif pemecahan terhadap problema realitas secara nyata. Hal ini sebagian disebabkan oleh filosofi dalam memaknai studi Islam belum jelas. Dalam periode ini studi Islam tidak lagi terbatas pada wilayah ilmu-ilmu naqli yang dalam cara kerjanya menggunakan bantuan displin ilmu lain, namun yang termasuk dalam studi Islam adalah apa pun displin ilmu ketika menjadikan al-Qur’an dan Hadist sebagai inspirasi, maka termasuk wilayah studi Islam.
Pada dasarnya, Islam mengembangkan ilmu yang bersifat universal dan tidak mengenal dikotomi antara ilmu-ilmu qauliyah/hadharah al-nash (ilmu-ilmu yang berkaitan dengan teks keagamaan) dengan ilmu-ilmu kauniyyah-ijtima’iyyah/hadharah al-‘ilm (ilmu-ilmu kealaman dan kemasyarakatan) maupun dengan hadharah al-falsafah (ilmu-ilmu etis filosofis). Ilmu-ilmu tersebut secara keseluruhan dapat dikatakan sebagai ilmu-ilmu ke-Islaman ketika secara epistemologi berangkat dari atau sesuai dengan nilai-nilai dan etika Islam.
lmu yang berangkat dari nilai-nilai dan etika Islam pada dasarnya bersifat objektif. Dengan demikian, dalam Islam terjadi proses objektifikasi dari etika Islam menjadi ilmu ke-Islaman, yang dapat bermanfaat bagi seluruh kehidupan manusia (rahmatan li al-‘alamin), baik mereka yang Muslim maupun non-Muslim, serta tidak membedakan golongan, etnis, maupun suku bangsa (Pokja Akademik, 2006: 19).
Kel4
Perkembangan Perluasan Dan Adaptasi DDC Bidang Islam
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memaparkan upaya adaptasi dan perluasan sistem klasifikasi Islam menurut sistem DDC baik yang dilakukan oleh individu maupun lembaga di Indonesia antara lain sebagai berikut.
Badan Wakaf Perpustakaan Islam Yogyakarta mengadakan perluasan terhadap notasi 297 DDC Edisi 15 berdasarkan ide A. Kartawinata pada tahun 1958 yang menghasilkan “Klasifikasi Ilmu Pengetahuan Agama Islam: Perluasan Notasi 297 DDC.” Panitia tahun Buku Internasional Indonesia 1972 mengadakan adaptasi dan perluasan DDC Edisi 18 yang menghasilkan “Klasifikasi Islam: Perluasan dan Penyesuaian Notasi 297 DDC” pada tahun 1973. Pusat Perpustakaan Islam Indonesia menerbitkan “Klasifikasi Islam: Adaptasi Klasifikasi Persepuluhan Dewey dan Perluasan 297” pada tahun 1985. Melalui keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 159 Tahun 1987, Nomor 054 C/U 1987 ditetapkan “Adaptasi dan Perluasan Dewey Decimal Classification (DDC) Seksi Islam” pada tahun 1987. Perpustakaan Nasional R.I. menerbitkan “Daftar Tajuk Subjek Islam dan Klasifikasi Islam: Adaptasi dan Perluasan Notasi 297 Dewey Decimal Classification (DDC)” pada tahun 2006 dan yang paling terbaru pada tahun 2012.
Adaptasi dan Perluasan Bagan Klasifikasi DDC seksi Islam di Indonesia
Klasifikasi Islam Adaptasi dan Perluasan Notasi 297 DDC (Perpustakaan Nasional RI) Penyusunan bagan klasifikasi Islam ini didasarkan pada struktur yang ada dalam DDC. Bagan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu bagan yang memuat istilah-istilah subjek dalam bidang kajian Islam dengan disertai notasi dasar dari 297–297.9, tabel-tabel dan indeks untuk membantu pemakai dalam mencari notasi subjek. Dengan berdasarkan prinsip persepuluhan seperti DDC, dalam Menyusun bagan klasifikasi, Namun bagan klasifikasi Islam ini membagi seksi menjadi sepuluh kelas sub seksi, dan dari sepuluh kelas sub seksi dibagi lagi menjadi sepuluh sub-sub seksi kelas, dan seterusnya.
297 Islam Umum
297.1 Al-Qur‘an dan Ilmu yang berkaitan
297.2 Hadis dan ilmu yang berkaitan
297.3 Aqaid dan ilmu yang berkaitan
297.4 Fiqih
297.5 Ahlak dan Tasawuf
297.6 Sosial dan Budaya
297.7 Filsafat dan perkembangan
297.8 Aliran dan Sekte
297.9 Sejarah Islam dan Biografi
Penggunaan tabel dalam bagan klasifikasi Islam ini terdiri dari enam tabel, yaitu tabel subdivisi standar (tabel 1) tabel wilayah (tabel 2), tabel sub divisi kesusastraan (tabel 3), tabel sub divisi bahasa (tabel 4), tabel 5 etnik dankelompok bangsa (tabel 5) dan tabel bahasa (tabel 6) Indeks di dalam bagan ini juga mengunakan indeks relatif, yaitu berusaha mengumpulan aspek-aspek subjek berkaitan.
Adaptasi dan Perluasan Bagan Klasifikasi DDC seksi Islam di Indonesia
Sistem klasifikasi Islam Adaptasi dan Perluasan Notasi DDC seksi Islam (Kementerian Agama) Sistem ini dikembangkan oleh Badan Litbang Departemen Agama. Penerbitan sistem klasifikasi Islam ini dilakukan setelah beberapa kajian mendalam melalui serangkaian pertemuan antar perpustakaan seperti perpustakaan IAIN di seluruh Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan perpustakaan PDII-LIPI. Sistem klasifikasi Islam yang menggunakan notasi dasar 2X0. Mengambil notasi dasar 297 yang dipendekkan dengan menyingkat angka 97 pada 297 menjadi X, sehingga bentuk notasinya adalah 2X (2X0-2X9). Draf inilah yang kemudian disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 1987.
2X0 Islam Umum
2X1 Al-Qur‘an dan Ilmu yang berkaitan
2X2 Hadis dan ilmu yang berkaitan
2X3 Aqaid dan ilmu yang berkaitan
2X4 Fiqih
2X5 Ahlak dan Tasawuf
2X6 Sosial dan Budaya
2X7 Filsafat dan perkembangan
2X8 Aliran dan Sekte
2X9 Sejarah Islam dan Biografi
Bagan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu bagan yang memuat istilah-istilah subjek dalam bidang kajian Islam dengan disertai notasi dasar dari 2X0 – 2X9, tabel-tabel, dan indeks untuk membantu pemakai dalam mencari notasi suatu subjek. Penggunaan tabel dalam bagan klasifikasi Islam ini terdiri dari tiga tabel, yaitu - tabel subdivisi standar (tabel 1) , - tabel wilayah (tabel 2), dan - tabel bahasa (tabel 6). Indeks di dalam bagan ini juga mengunakan indeks relatif, yaitu berusaha mengumpulan aspek-aspek subjek berkaitan.
2X1 Al-Qur‘an dan Ilmu yang berkaitan
2X1.1 Ilmu-ilmu Al-Qur'an
2X1.3 Tafsir Al-Qur'an
2X1.4 Kumpulan Ayat-ayat dan Surat-surat Tertentu dalam Al-Qur'an
2X1.5 Kritik dan Komentar Mengenai Al-Qur'an
2X1.6 Kandungan Al-Qur'an
2X1.7 Musabaqah Tilawatil Qur'an, MTQ
2X1.9 Sejarah Al-Qur'an
2X1.11 Asbabun Nuzul
2X1.12 Ilmu Qiraat, Qiraah
2X1.121 Tajwid
Kel5
Kelemahan DDC Bidang Islam
Agama Islam dalam Bagan Klasifikasi Islam DDC
DDC membagi disiplin ilmu pengetahuan ke dalam sepuluh kelas utama dan masing-masing kelas utama dibagi lagi menjadi sepuluh divisi. Agama Islam merupakan salah satu sub divisi dari divisi yang terdapat di kelas agama (200). Dalam bagan DDC pembagian kelas utama secara garis besar terlihat sebagai berikut:
200 Agama
210 Filsafat dan Teori Agama
220 Alkitab
230 Kristinitas Teologi Kristen
240 Teologi Moral dan devosi Kristen
250 Gereja Kristen lokal dan ordo agama Kristen
260 Teologi sosial dan eklestial Kristen
270 Aspek historis, geografis, manusia dari Kristinitas
Sejarah Gereja
280 Denominasi & Sekte-sekte Kristen
290 Agama-agama lainnya
Dari bagan tersebut di atas dapat dilihat bahwa agama Islam merupakan sub divisi dari divisi agama lain (selain kristen) yang merupakan divisi dari kelas agama dan dikelompokan bersama Babisme dan Bahai.
Adaptasi dan Perluasan Bagan Klasifikasi DDC seksi Islam di Indonesia
Klasifikasi Islam: adaptasi dan perluasan notasi 297 DDC dibuat dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina yang bertanggung jawab menyediakan pedoman yang baku, standar dan taat azas untuk pengolahan semua jenis bahan pustaka, termasuk di dalamnya menyediakan pedoman klasifikasi untuk agama Islam.
Pedoman klasifikasi Islam pertama kali diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional adalah ―Klasifikasi Bahan Pustaka tentang Indonesia Menurut DDC oleh Soekarman dan J.N.B Tairas”, diterbitkan pada tahun 1993 dan menggunakan notasi 2X0. Pada tahun 2005 Perpustakaan Nasional kembali menerbitkan pedoman klasifikasi Islam dengan judul “Klasifikasi Islam: Adaptasi dan Perluasan Notasi 297 Dewey Decimal Classification (DDC)‖.
Penyusunan bagan klasifikasi Islam ini didasarkan pada struktur yang ada dalam DDC. Bagan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu bagan yang memuat istilah-istilah subjek dalam bidang kajian Islam dengan disertai notasi dasar dari 297–297.9, tabel-tabel dan indeks untuk membantu pemakai dalam mencari notasi subjek. Dengan berdasarkan prinsip persepuluhan seperti DDC,dalam menyusun bagan klasifikasi, Namun bagan klasifikasi Islam inimembagi seksi menjadi
sepuluh kelas sub seksi, dan dari sepuluh kelas sub seksi dibagi lagi menjadi sepuluh sub-sub seksi kelas, dan seterusnya.
Sistem klasifikasi Islam Adaptasi dan Perluasan Notasi DDC seksi Islam (Kementerian Agama)
Disusun untuk mengakomodasi perkembangan subjek di bidang agama Islam. Sistem ini dikembangkan dari bagan klasifikasi DDC, khususnya untuk agama Islam. Oleh karena itu dinamakan Sistem Klasifikasi Islam: Adaptasi dan Perluasan DDC seksi Islam. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Litbang Departemen Agama. Penerbitan sistem klasifikasi Islam ini dilakukan setelah beberapa kajian mendalam melalui serangkaian pertemuan antar perpustakaan seperti perpustakaan IAIN di seluruh Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan perpustakaan PDII-LIPI. Sistem klasifikasi Islam yang menggunakan notasi dasar 2X0 telah ditetapkan atau disahkan penggunaannya melalui surat keputusan bersama antara Menteri Agama Dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI tahun 1987, yaitu nomor 159 tahun 1987 dan nomor 0543 C/U/1987. Kalangan pengguna sistem ini adalah perpustakaan-perpustakaan IAIN, STAIN, Madrasah, Perpustakaan Masjid, dan perpustakaan Islam lainnya.
Kel6
Penyusunan Bagan Klasifikasi Islam
Hamakonda ( 2009 ) menyatakan bahwa kegiatan klasifikasi merupakan pengelompokan bahan pustaka menurut jenis atau golongan tertentu berdasarkan ciri ciri yang sama atau hampir sama dengan sekaligus bahan pustaka dari bahan pustaka lainnya berdasarkan tingkat perbedannya. Kegiatan klasifikasi ini dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi yang berlaku dalam dunia perpustakaan. Sistem klasifikasi dalam dunia perpustakaan seperti yang dikemukakan oleh Eryono ( 1993:143 ) pada dasarnya menyediakan bagan klasifikasi atau daftar notasi yang disertai subjeknya dan berbagai ketentuan yang berlaku dan menyangkut mekanisme pembentukan notasi dan penelusurannya. Terdapat berbagai bagan klasifikahsi yang digunakan untuk keperluan pengelompokan bahan pustaka di perpustakaan seperti Dewey Decimal Classification ( DDC ) , UDC, CC,LCC, dan lain sebagainya.
Salah satu bagan sistem klasifikasi yang paling sering dan banyak digunakan untuk perpustakaan di seluruh dunia adalah bagan klasifikasi persepuluhan dewey atau dewey decimal clasification ( Sulistyo-Basuki. 2010:313 ). sALAH SATU ILMU PENGERTAHUAN YANG DICAKUP DALAM ddc ADALAH AGAMA ISLAM DIMANA TERDAPAT KELAS KHUSUS UNTUK BIDANG AGAMA ISLAM, KELAS AGAMA ISLAM MENEMPATI SEKSI 297 DALAM BAGAN KLASIFIKASI TERSEBUT. aKAN TETAPI, ddc memiliki keterbatasan dalam subjek keislaman dimana struktur notasi yang dimiliki kurang mencerminkan pengembangan ilmu ilmu bidang agama islam ( kailani 2003:117 ).
Terbatasnya cakupan subjek dalam bidang ilmu-ilmu islam yang terkandung dalam bagan ddc, diakui oleh banyak ahli. Sayers ( 1955:238 ) menyatakan bahwa bagan klasifikasi ddc merupakan pencerminan agama kristen, sehingga arahnya lebih ke kristiani” sentris “ zins dan santus ( 2011:881 ) menyatakan bahwa bagan klasifikasi ddc merupakan pencerminan agama kristen sehingga arahnya lebih ke kristen karena pembagian subkelas yang tidak merata.
Hal ini disebabkan oleh pembagian kelas agama selain agama kristen yang di kelompokan dalam bidang yang samar samar pada kelas 290 ( agama lain ) sehingga menunjukan representasi pengetahuan agama agama yang berkembang di Asia, termasuk agama islam tidak lengkap.
berikut bagan klasifikasi islam
2x0 islam umum
2x1 al qur’an
2x2 hadis dan ilmu yang berkaitan
2 X 3 Aqoid Dan Ilmu Kalam
2 X 4 Fiqih
2 X 5 Akhlak Dan Tasawuf
2 X 6 Sosial Dan Budaya
2 X 7 Filsafat Dan Perkembangan
2 X 8 Aliran Dan Sekte-Sekte
2 X 9 Sejarah Islam Dan Biografi
Kel8
Penggunaan Bagan Perluasan Dan Adabtasi DDC SKB
Perbandingan Bagan Klasifikasi Islam
Perbandingan taksonomi ilmu pengetahuan bagan sistem klasifikasi Islam bertujuan untuk mengetahui perbedaan, persamaan pada kedua bagan klasifikasi Islam tersebut. Perbandingan Bagan SKI Depag dengan Bagan Klasifikasi Islam DDC Perbandingan bagan SKI Depag dengan bagan klasifikasi Islam DDC dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Pada tabel 4.1 menunjukkan perbedaan pengelompokaan taksonomi ilmu pengetahuan Islam, perbedaan tersebut di antaranya adalah sebagai berkut:
Faset-faset Islam (umum) dalam SKI Depag, seperti faset Islam dan Filsafat; Islam dan ilmu pengetahuan alam; matematika; Islam dan Teknologi; Islam dan Politik; Islam dan Politik; dalam bagan klasifikasi Islam DDC merupakan sub bagian faset Akidah; Islam dan disiplin sekuler; Islam dan sistem kepercayaan lain. Faset Al-Qur’an dan ilmu yang berkaitan; Hadis dan ilmu yang berkaitan; dan fikih dalam SKI Depag mempunyai kelas tersendiri, sedangkan pada bagan klasifikasi Islam DDC dikelompokan dalam satu faset sumber-sumber agama.
MoA?
MOA atau Memorandum of Agreement adalah dokumen kesepakatan yang disusun antara dua pihak untuk bekerjasama dalam suatu proyek yang telah disepakati sebelumnya. Juga dikenal sebagai perjanjian kerja sama, MOA membantu dua entitas bekerja sama untuk mencapai tujuan yang disepakati. Ini adalah kesepakatan kesepahaman tertulis antara dua pihak dan dapat digunakan antara individu, pemerintah, komunitas atau lembaga sebagai alat yang nyaman untuk proyek warisan.
Tujuan MoA?
Tujuan dari MOA adalah dalam penyelesaian perselisihan di mana ia akan mengidentifikasi perselisihan dengan jelas serta metode penyelesaian konflik sambil juga menyusun kesepakatan yang akan mensyaratkan para pihak yang terlibat untuk bekerja sama atau secara terpisah untuk menyelesaikan perselisihan. MOA juga berguna dalam kemitraan perusahaan dalam menguraikan persyaratan dan tanggung jawab masing-masing mitra, persyaratan dan manfaat yang mengikat.
Kel7
PENGGUNAAN BAGAN PERLUASAN DAN ADAPTASI DDC SKB
Secara teoritis, Gates (1994) mengemukakan bahwa bagan klasifikasi harus diorganisasikan dimana suatu bahan dari satu subjek dapat ditemukan pada satu tempat. Untuk itu para pakar ilmu pengetahuan (pustakawan) telah menciptakan berbagai bagan klasifikasi. Salah satu jenis Bagan klasifikasi yaitu: Bagan klasifikasi Adaptasi, yaang mana bagan ini merupakan suatu bagan klasifikasi yang mengadopsi salah satu bagian dari bagan klasifikasi umum, baik kelas utama, divisi, seksi atau sub seksi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan setempat. Misalnya: 1) Sistem Klasifikasi Islam: Adaptasi dan Perluasan DDC seksi Islam, dibuat oleh Badan Litbang dan Pengembangan Lektur Keagamaan (Kementrian Agama) pada tahun 1987. 2) Adaptasi dan Perluasan Notasi 297 Dewey Decimal Classification (DDC), dibuat oleh Perpustakaan Nasional pada tahun 2005.
Sistem klasifikasi Islam Adaptasi dan Perluasan Notasi DDC seksi Islam (Kementerian Agama) ini disusun untuk mengakomodasi perkembangan subjek di bidang agama Islam. Sistem ini dikembangkan dari bagan klasifikasi DDC, khususnya untuk agama Islam. Oleh karena itu dinamakan Sistem Klasifikasi Islam: Adaptasi dan Perluasan DDC seksi Islam. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Litbang Departemen Agama. Penerbitan sistem klasifikasi Islam ini dilakukan setelah beberapa kajian mendalam melalui serangkaian pertemuan antar perpustakaan seperti perpustakaan IAIN di seluruh Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan perpustakaan PDII-LIPI (Kailani, 2003).
Sistem klasifikasi Islam ini menggunakan notasi dasar 297 yang dipendekkan dengan menyingkat angka 97 pada 297 menjadi X, sehingga bentuk notasinya adalah 2X (2X0-2X9). Draf inilah yang kemudian disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 1987. Berdasarkan prinsip persepuluhan seperti DDC, dalam menyusun bagan klasifikasi, kelas utama bagan klasifikasi Islam ini dibagi menjadi sepuluh kelas utama, dan dari sepuluh kelas utama dibagi lagi menjadi sepuluh sub kelas, dan seterusnya.
Kel9
Use of DDC Expansion and Adaptation Chart of the National Library of Indonesia for Islam

Komentar
Posting Komentar